Skip to main content

Aman bekerja dengan laptop



Pernah kaget saat memasang adaptor laptop anda pada stop kontak? Terdengar ledakan kecil? Terlihat ada bunga api dari stop kontak? Atau malah tiba-tiba listriknya mati? Saya juga.
Kenapa bisa seperti itu? Padahal kan laptop cuma kecil "watt"nya dan cuma pakai battery. Begini... memang benar kalau laptop tidak membutuhkan daya yang besar seperti halnya PC. Tetapi pada setiap adaptor terdiri dari banyak komponen-komponen elektronik yang diantaranya adalah kapasitor yang bersifat menyimpan muatan listrik. Nah setelah adaptor mendapat tegangan yang dibutuhkannya, kapasitor-kapasitor ini akan menyimpan muatan listrik yang jika tidak digunakan (dihubungkan ke laptop), tidak akan lekas habis walaupun plug adaptor sudah dilepas dari stop kontak (outlet). Jika muatan listrik pada kapasitor ini masih ada, kemudian plug adaptor dihubungkan kembali pada stop kontak, hasilnya muatan listrik ketemu sumber listrik dan ...pletakkk! Bunyi ledakan kecil berikut bunga api keluar dari stop kontak. Dan ada pula yang menyebabkan trip (njepret) karena overload pada MCB yang bebannya sudah hampir mencapai kapasitasnya. Lebih bahaya lagi kalau outlet yang digunakan tidak sesuai standard, misal menggunakan roll cable, ekstention cable, atau outlet yang bertumpuk-tumpuk, momen-momen pada saat menancapkan plug adaptor ke stop kontak tersebut menyebabkan panas dan menimbulkan bahaya kebakaran. Mengerikan...

Nah ini ada sedikit tips tetapi tidak ilmiah dan silakan dicoba saja dulu.
Berikut tips aman untuk memasang (plug in) adaptor / charger laptop pada stop kontak (outlet).Pastikan adaptor laptop anda tidak ada muatan listrik sebelum anda menancapkan pada stop kontak. Caranya mudah saja tidak perlu diukur pakai alat ukur dan sebagainya. Cukup connect jack adaptor ke laptop anda tapi jangan dihubungkan ke stop kontak dulu. Kalau lampu led indikasi battery pada laptop anda menyala, berarti adaptor masih ada muatan listrik. Biarkan beberapa saat sampai benar-benar mati (lampu lednya) yang artinya adaptor anda sekarang telah habis muatan listriknya. Nah baru sekarang artinya sama dengan "It's now safe to plug your adaptor to electrical outlet" (kaya shutdown windows kan...). Coba dulu ya...
Setelah tahu cara aman connect adaptor ke outlet, namun terasa agak ribet dan kelamaan, ada tips aman selanjutnya yakni pada saat anda mencabut adaptor dari outlet, biasakan mencabut plug adaptor yang ke outlet (stop kontak) dulu baru kemudian tunggu beberapa saat sampai tidak ada lampu led baik yang di adaptor maupun indikator battery laptop anda yang masih menyala. Tunggu sampai benar-benar mati baru kemudian lepas jack adaptor yang ke laptop dan kemudian "It's now safe to save your laptop" dan nanti pada saat hendak menggunakan dan menghubungkan adaptor ke outlet lagi anda tidak perlu khawatir lupa masih ada setrum atau tidak pada adaptor anda.
Semoga bermanfaat.

Comments

  1. aku sering main laptop,untung ga meledak kaya di foto nya itu

    :-)

    ReplyDelete
  2. Waw info yang bagus neh mampir malam hari neh sambil kasih masukan deh blognya bagus bos tak follow ya, sudinya follow balik ya

    ReplyDelete
  3. Hello,I wish you a nice Sunday :)

    ReplyDelete
  4. makasih tipsnya bos
    jadi nambah refensi nih :)

    ReplyDelete
  5. wah bisa2nya pe meledak,. info bagus sob....

    ReplyDelete
  6. Terima kasih infonya gan, jadi tambah ilmu ne saya :)

    ReplyDelete
  7. Thanks comment nya sob... :)

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Rumus Power 3 Phase

Yang berikut ini juga jangan sampai lupa karena ini terusan artikel sebelumnya yaitu Menghitung Power Single phase . P (w) = 1,73 . U . I  . PF dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor Terus kalau cari yang satuannya HP (Horse Power ya begini: P(hp) = 1,73 . U . I .  μ . PF / 746 dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor μ = Effisiensi Tambahan lagi Horse Power (HP) tidak sama dengan Daya Kuda (DK), Tenaga Kuda (TK), ataupun juga Paardenkracht (PK), dan juga Pferdestärke (PS) . Meski sebenarnya arti bahasanya sama bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Jerman, namun angkanya berbeda. 1HP = 746 Watt = 1,014 PK. 1PS ≈ 735.5 W ≈ 0.7355 kW ≈ 0.98632 hp (SAE), nah kalau 1TK = 736 watt.

Sakelar Tukar

Berikut ini coba saya jelaskan mengenai sakelar tukar atau kerap disebut sakelar hotel. Kita sebut saja sakelar tukar. Yaitu sakelar atau pemutus rangkaian atau instalasi lampu dari dua tempat. Contoh yang lebih banyak kita temukan pada instalasi lampu tangga atau koridor yang panjang dengan 2 pintu masing-masing ujungnya.   Agar lebih jelas begini... Misal ada sebuah koridor atau ruangan yang panjang dengan dua pintu pada tiap ujung ruangan yang kita bisa masuk pintu satu kemudian keluar melalui pintu yang kedua. Pada ruangan seperti ini, instalasi lampu ruangan yang ideal adalah dengan dua sakelar yang diletakkan di dekat kedua pintu, dan pengoperasiannya saat kita masuk dari pintu pertama kita hidupkan lampu dengan sakelar pertama kemudian saat kita hendak keluar melalui pintu kedua, kita matikan lampu dengan mematikan sakelar kedua. Jadi kira-kira seperti itulah yang disebut dengan sakelar tukar. Sakelar tukar fisiknya seperti sakelar-sakelar dinding biasa. Namun pada sakelar tu

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift

Setelah pada posting sebelumnya saya menguraikan tentang perjalanan dan pengalaman unik menuju tempat acara Pembinaan K3 tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2009 di Bogor, kali ini akan saya tuliskan beberapa hal dalam garis besar hasil dari Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyelia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta. Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload di sini . Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;". Kemudian syarat-syarat keselamatan