Setelah pada posting sebelumnya saya menguraikan tentang perjalanan dan pengalaman unik menuju tempat acara Pembinaan K3 tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2009 di Bogor, kali ini akan saya tuliskan beberapa hal dalam garis besar hasil dari Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyelia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload di sini.
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;". Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999 yang selengkapnya dapat didownload di sini.
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
Demikian kira-kira sedikit pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam lingkungan kerja Lift. Sebenarnya masih banyak materi-materi yang berhubungan namun pembahasannya akan disambung dalam posting berikutnya. Terimakasih.
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload di sini.
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;". Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999 yang selengkapnya dapat didownload di sini.
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
- UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
- PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
- SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
- Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
- Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
- Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
- Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
- Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
- Perencanaan
- Pemasangan
- Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
- Memiliki surat ijin pemasangan
- Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
- Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
- Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
- Pengoperasian
- Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
- Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
- Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
- Memiliki manajemen kondisi darurat
Demikian kira-kira sedikit pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam lingkungan kerja Lift. Sebenarnya masih banyak materi-materi yang berhubungan namun pembahasannya akan disambung dalam posting berikutnya. Terimakasih.
oooooo.....
ReplyDeletebaru tau saya, kalo pemasangan lift ada aturannya UU malah, hhhmmm jadi lebih selektif neh kalo milih kontraktor, btw makasih bro infonya, sangat bermanfaat buanget.
-----------
http://chronic-idiopathic-constipation.com/constipation-remedies
http://chronic-idiopathic-constipation.com/constipation-relief
http://chronic-idiopathic-constipation.com/what-to-do-for-constipation
Sertifikasi ahli k3
ReplyDeleteTerima kasih infonya menarik sekali. Sangat membantu, salam dari kami
ReplyDeleteKursus Video Editing
ingin kaya mendadak? buruan join di bandar togel online kingdomgrup bosku
ReplyDeletehttp://128.199.187.54/
Kembali kami menghadirkan website terbaik kami yang menyediakan berbagai permainan terutama pada permainan hkpools
ReplyDelete