Skip to main content

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift

Setelah pada posting sebelumnya saya menguraikan tentang perjalanan dan pengalaman unik menuju tempat acara Pembinaan K3 tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2009 di Bogor, kali ini akan saya tuliskan beberapa hal dalam garis besar hasil dari Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyelia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.

Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload di sini.

Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;". Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999 yang selengkapnya dapat didownload di sini.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
  • UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
  • PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
  • SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
  • Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
  • Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
  • Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
  • Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
  • Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
  • Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
  • Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
  • Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
  • Memiliki surat ijin pemasangan
  • Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
  • Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
  • Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
  • Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
  • Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
  • Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
  • Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
  • Memiliki manajemen kondisi darurat

Demikian kira-kira sedikit pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam lingkungan kerja Lift. Sebenarnya masih banyak materi-materi yang berhubungan namun pembahasannya akan disambung dalam posting berikutnya. Terimakasih.

Comments

  1. oooooo.....
    baru tau saya, kalo pemasangan lift ada aturannya UU malah, hhhmmm jadi lebih selektif neh kalo milih kontraktor, btw makasih bro infonya, sangat bermanfaat buanget.
    -----------
    http://chronic-idiopathic-constipation.com/constipation-remedies
    http://chronic-idiopathic-constipation.com/constipation-relief
    http://chronic-idiopathic-constipation.com/what-to-do-for-constipation

    ReplyDelete
  2. Terima kasih infonya menarik sekali. Sangat membantu, salam dari kami
    Kursus Video Editing

    ReplyDelete
  3. ingin kaya mendadak? buruan join di bandar togel online kingdomgrup bosku
    http://128.199.187.54/

    ReplyDelete
  4. Kembali kami menghadirkan website terbaik kami yang menyediakan berbagai permainan terutama pada permainan hkpools

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Rumus Power 3 Phase

Yang berikut ini juga jangan sampai lupa karena ini terusan artikel sebelumnya yaitu Menghitung Power Single phase . P (w) = 1,73 . U . I  . PF dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor Terus kalau cari yang satuannya HP (Horse Power ya begini: P(hp) = 1,73 . U . I .  μ . PF / 746 dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor μ = Effisiensi Tambahan lagi Horse Power (HP) tidak sama dengan Daya Kuda (DK), Tenaga Kuda (TK), ataupun juga Paardenkracht (PK), dan juga Pferdestärke (PS) . Meski sebenarnya arti bahasanya sama bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Jerman, namun angkanya berbeda. 1HP = 746 Watt = 1,014 PK. 1PS ≈ 735.5 W ≈ 0.7355 kW ≈ 0.98632 hp (SAE), nah kalau 1TK = 736 watt.

Sakelar Tukar

Berikut ini coba saya jelaskan mengenai sakelar tukar atau kerap disebut sakelar hotel. Kita sebut saja sakelar tukar. Yaitu sakelar atau pemutus rangkaian atau instalasi lampu dari dua tempat. Contoh yang lebih banyak kita temukan pada instalasi lampu tangga atau koridor yang panjang dengan 2 pintu masing-masing ujungnya.   Agar lebih jelas begini... Misal ada sebuah koridor atau ruangan yang panjang dengan dua pintu pada tiap ujung ruangan yang kita bisa masuk pintu satu kemudian keluar melalui pintu yang kedua. Pada ruangan seperti ini, instalasi lampu ruangan yang ideal adalah dengan dua sakelar yang diletakkan di dekat kedua pintu, dan pengoperasiannya saat kita masuk dari pintu pertama kita hidupkan lampu dengan sakelar pertama kemudian saat kita hendak keluar melalui pintu kedua, kita matikan lampu dengan mematikan sakelar kedua. Jadi kira-kira seperti itulah yang disebut dengan sakelar tukar. Sakelar tukar fisiknya seperti sakelar-sakelar dinding biasa. Namun pada sakelar tu