Skip to main content

Tata Cara Penggunaan Lift

Berikut ini adalah tata cara penggunaan lift yang baik dan benar untuk menghindari kecelakaan dan hal-hal lain yang tidak kita inginkan.

Sebelum masuk ke dalam car lift

  • Berdiri di belakang calon penumpang terdahulu (antri)
  • Tentukan arah, tekan salah satu saja tombol "naik" atau "turun" sesuai yang dikehendaki
  • Mendekat pada lift yang tanda kedatangannya (hall lantern) menyala
  • Bila membawa anak kecil, pegang tangannya
  • Dahulukan orang tua, ibu hamil, dan orang cacat/ dengan kursi roda
  • Apabila lift penuh, tunggu lift berikutnya
  • Dahulukan penumpang yang keluar
  • Gunakan lift barang apabila membawa barang berat dan menyita tempat
  • Hati-hati pada saat melangkah masuk
  • Jangan menekan kedua tombol sekaligus naik dan turun
  • Jangan menekan tombol secara berulang-ulang
  • Jangan menekan tombol menggunakan benda /barang keras/basah
  • Jangan mencoba membuka pintu dengan paksa
  • Jangan memaksa masuk car lift pada saat pintu mulai menutup
  • Jangan mencoba menahan pintu (dengan tangan, kaki, atau mengganjal dengan barang)

Pada saat di dalam car lift


  • Berdiri di bagian belakang car dan menghadap ke pintu.
  • Berpegangan pada hand rail (apabila ada)
  • Pegang erat bila membawa anakkecil atau binatang peliharaan
  • Perhatikan baik-baik lampu indikasi penunjuk lantai
  • Jangan memaksa masuk ke dalam car lift apabila sudah penuh
  • Jangan membuat gaduh/bercanda, bergerak berlebihan di dalam car lift
  • Jangan berusaha membuka pintu saat lift berjalan
  • Jangan sampai ada barang/pakaian yang terjepit pintu
  • Jangan mendorong/menekan pintu saat lift berjalan
  • Jangan bersandar dan membelakangi pintu lift
  • Jangan menggunakan lift pada saat terjadi kebakaran.
  • Jangan merokok di dalam lift
  • Jangan menekan tombol lantai yang tidak perlu atau berulang-ulang
  • Jangan membuang sampah apapun di dalam lift

Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Comments

  1. Wah, makin rajin nih ngebognya, hehe...
    Ditunggu lagi info lampu. Kebetulan saya dagang lampu ni, hehe...

    ReplyDelete
  2. Makasih dah sharing tentang tata cara menggunakan lift, sangat bermafaat

    Sharing Tips

    ReplyDelete
  3. Informasi yang menarik Pak.
    Mari bersama sama mempromosikan K3 di Indonesia

    salam
    LQ
    www.indosafepratama.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Rumus Power 3 Phase

Yang berikut ini juga jangan sampai lupa karena ini terusan artikel sebelumnya yaitu Menghitung Power Single phase . P (w) = 1,73 . U . I  . PF dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor Terus kalau cari yang satuannya HP (Horse Power ya begini: P(hp) = 1,73 . U . I .  μ . PF / 746 dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor μ = Effisiensi Tambahan lagi Horse Power (HP) tidak sama dengan Daya Kuda (DK), Tenaga Kuda (TK), ataupun juga Paardenkracht (PK), dan juga Pferdestärke (PS) . Meski sebenarnya arti bahasanya sama bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Jerman, namun angkanya berbeda. 1HP = 746 Watt = 1,014 PK. 1PS ≈ 735.5 W ≈ 0.7355 kW ≈ 0.98632 hp (SAE), nah kalau 1TK = 736 watt.

Sakelar Tukar

Berikut ini coba saya jelaskan mengenai sakelar tukar atau kerap disebut sakelar hotel. Kita sebut saja sakelar tukar. Yaitu sakelar atau pemutus rangkaian atau instalasi lampu dari dua tempat. Contoh yang lebih banyak kita temukan pada instalasi lampu tangga atau koridor yang panjang dengan 2 pintu masing-masing ujungnya.   Agar lebih jelas begini... Misal ada sebuah koridor atau ruangan yang panjang dengan dua pintu pada tiap ujung ruangan yang kita bisa masuk pintu satu kemudian keluar melalui pintu yang kedua. Pada ruangan seperti ini, instalasi lampu ruangan yang ideal adalah dengan dua sakelar yang diletakkan di dekat kedua pintu, dan pengoperasiannya saat kita masuk dari pintu pertama kita hidupkan lampu dengan sakelar pertama kemudian saat kita hendak keluar melalui pintu kedua, kita matikan lampu dengan mematikan sakelar kedua. Jadi kira-kira seperti itulah yang disebut dengan sakelar tukar. Sakelar tukar fisiknya seperti sakelar-sakelar dinding biasa. Namun pada sakelar tu

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift

Setelah pada posting sebelumnya saya menguraikan tentang perjalanan dan pengalaman unik menuju tempat acara Pembinaan K3 tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2009 di Bogor, kali ini akan saya tuliskan beberapa hal dalam garis besar hasil dari Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyelia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta. Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload di sini . Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;". Kemudian syarat-syarat keselamatan