Skip to main content

Sengatan Listrik dan P3K

Sengatan listrik terjadi apabila arus listrik mengalir melalui tubuh. Tubuh manusia lebih dari 60% terdiri dari cairan sehingga sangat memungkinkan untuk menjadi konduktor atau listrik yang cukup bagus. Akibat tersengat listrik adalah terbakar, kerusakan organ, masalah pada jantung dan peredaran darah dan dapat mengakibatkan kematian.

Tanda-tanda dan gejala:
  • Terkejut, rasa geli, terjadi perubahan dalam pandangan, ucapan, dan dalam perasaan.
  • Terbakar dan luka terjadi karena listrik masuk dan keluar melalui tubuh.
  • Tubuh serasa tidak dapat digerakkan dengan normal. Sesak nafas, jantung berdenyut tidak beraturan.
  • Tidak sadar

Penyebab:
  • Menyentuh tegangan listrik, kabel tanpa isolasi, sumber-sumber listrik seperti outlet atau stop kontak.
  • Menyentuh langsung orang yang tersengat listrik.
  • Tersambar petir (lebih dari 30 juta volt).

Saat terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan yaitu tersengat listrik atau kejutan listrik pada teman, saudara atau siapapun di dekat anda, setelah membaca blog ini usahakan untuk dapat memberikan pertolongan pertama pada korban.

Apa yang harus dilakukan?

Pertama Matikan sumber listrik jika memungkinkan. Jika tidak, putuskan hubungan antara sumber listrik dengan korban menggunakan benda yang kering bukan logam jangan menyentuh korban secara langsung karena kemungkinan arus listrik akan mengalir pada tubuh anda juga.
Kedua Periksa tanda-tanda pernafasan, denyut jantung, dan pergerakan korban.
Ketiga Panggil bantuan di sekitar tempat kejadian.
Keempat Jika korban bernafas dan denyut nadi berhenti lakukan CPR (pemberian nafas buatan).
Kelima Jika bernafas dan sadar, pulihkan atau cegah shock dengan posisi kepala lebih rendah dari anggota badan yang lain dan kaki agak diangkat lebih tinggi.
Terakhir Lihat luka bakar jika terjadi, lindungi luka dengan pembalut steril jika ada atau menggunakan kain yang bersih. Jangan menggunakan kain yang berserat longgar seperti handuk, kain wool, atau selimut karena seratnya akan menempel pada luka tersebut.

Tingkat bahaya kejutan listrik tergantung pada seberapa tinggi tegangan listrik tersebut, bagaimana arus mengalir melalui tubuh, kebugaran korban dan seberapa cepat korban dirawat.

Terbakar oleh listrik mungkin terjadi walaupun kecil atau tidak terlihat sama sekali, tetapi kerusakan pada sel-sel di bawah kulit yang disebut luka dalam sering terjadi ketika terkena kejutan listrik. Jika lebih kuat arus listrik yang mengalir melalui tubuh, kerusakan organ-organ dalam juga dapat terjadi misalnya denyut jantung terganggu. Kadang juga cedera lain terjadi ketika kita terpental kemudian jatuh.

Pencegahan:
  • Laporkan kepada PLN (Perusahaan Listrik Negara) apabila menemukan atau melihat kabel distribusi atau tiang listrik jatuh atau putus.
  • Pasang pengaman arus bocor pada instalasi rumah menggunakan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) sehingga jika terjadi kebocoran arus atau bahasa mudahnya jika kabel putus mengenai lantai basah atau air, alat tersebut akan memutuskan arus listrik.
  • Periksa dan ganti kabel-kabel instalasi listrik rumah apabila sudah tidak layak atau rusak .
  • Jangan menghidupkan atau mematikan atau menyentuh peralatan listrik apapun saat tangan, atau badan basah, atau sebagian tubuh berada di air.
  • Untuk Outlet yang jaraknya dengan lantai kurang dari satu meter atau berada di luar rumah, gunakan outlet yang bertutup.
  • Sebelum memperbaiki instalasi listrik keluarkan sekring dari kotak sekring atau turunkan MCB di bawah KWh meter anda. Jangan hanya mematikan switch atau sakelar saja.
  • Pasang tanda bahaya pada tempat-tempat yang beresiko tersengat listrik.

ref: American Institute for Preventive Medicine

Comments

Popular posts from this blog

Rumus Power 3 Phase

Yang berikut ini juga jangan sampai lupa karena ini terusan artikel sebelumnya yaitu Menghitung Power Single phase . P (w) = 1,73 . U . I  . PF dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor Terus kalau cari yang satuannya HP (Horse Power ya begini: P(hp) = 1,73 . U . I .  μ . PF / 746 dimana P = Daya (watt) 1,73 = akar 3 U = Tegangan (volt) I = Arus (Ampere) PF = Power Factor μ = Effisiensi Tambahan lagi Horse Power (HP) tidak sama dengan Daya Kuda (DK), Tenaga Kuda (TK), ataupun juga Paardenkracht (PK), dan juga Pferdestärke (PS) . Meski sebenarnya arti bahasanya sama bahasa Inggris, bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Jerman, namun angkanya berbeda. 1HP = 746 Watt = 1,014 PK. 1PS ≈ 735.5 W ≈ 0.7355 kW ≈ 0.98632 hp (SAE), nah kalau 1TK = 736 watt.

Sakelar Tukar

Berikut ini coba saya jelaskan mengenai sakelar tukar atau kerap disebut sakelar hotel. Kita sebut saja sakelar tukar. Yaitu sakelar atau pemutus rangkaian atau instalasi lampu dari dua tempat. Contoh yang lebih banyak kita temukan pada instalasi lampu tangga atau koridor yang panjang dengan 2 pintu masing-masing ujungnya.   Agar lebih jelas begini... Misal ada sebuah koridor atau ruangan yang panjang dengan dua pintu pada tiap ujung ruangan yang kita bisa masuk pintu satu kemudian keluar melalui pintu yang kedua. Pada ruangan seperti ini, instalasi lampu ruangan yang ideal adalah dengan dua sakelar yang diletakkan di dekat kedua pintu, dan pengoperasiannya saat kita masuk dari pintu pertama kita hidupkan lampu dengan sakelar pertama kemudian saat kita hendak keluar melalui pintu kedua, kita matikan lampu dengan mematikan sakelar kedua. Jadi kira-kira seperti itulah yang disebut dengan sakelar tukar. Sakelar tukar fisiknya seperti sakelar-sakelar dinding biasa. Namun pada sakelar tu

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift

Setelah pada posting sebelumnya saya menguraikan tentang perjalanan dan pengalaman unik menuju tempat acara Pembinaan K3 tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2009 di Bogor, kali ini akan saya tuliskan beberapa hal dalam garis besar hasil dari Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyelia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta. Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload di sini . Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;". Kemudian syarat-syarat keselamatan